A. Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi
kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor
usahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, "…mencegah
para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya" Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia,
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen
adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi
tersebut adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi
terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya
oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh
badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota
dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar