Rabu, 14 November 2018

Tulisan 4 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia"


Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Koperasi berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional. Karena merupakan saka guru perekonomian nasional,  peran koperasi sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Peranan atau fungsi koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang intinya adalah sebagai berikut.

1.         Koperasi sebagai gerakan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

2.         Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

3.         Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.         Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:

1.         Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

2.         Koperasi sesuai untuk golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.

Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 itu koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan  merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, menyetakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda, yaitu sebagai badan usaha yang mengelola perusahaan; gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional.

a. Koperasi sebagai Badan Usaha yang Mengelola Perusahaan.

Koperasi sebagai badan usaha harus mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat/ memupuk modal melalui usaha pengerahan modal, baik anggota maupun bukan anggota. Modal yang berasal dari bukan anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi maupun distribusi. Selain itu, koperasi harus ditangani secara profesional, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawanan) dan tata perusahaan (manajemen) yang baik, seperti badan usaha yang lain.

b. Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional.

Dalam menjalankan perannya yang kedua ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai organisasi yang mantab, demokratis, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi nasional, dan berwatak sosial.
Koperasi diharapkan dapat menjamin terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33.
Pemerintah/BUMN, swasta, dan koperasi dalam menjalankan perannya akan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh ketiga sektor usaha formal itu sebagaimana bagan berikut ini.





Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri "Lingkungan Pemasaran Global"

Nama   : Navira Fitri Z.H NPM   : 15216369 Kelas   : 4EA09 Lingkungan Pemasaran Global Pengertian Manajemen, Pemasaran, da...