Peran
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi berperan
sebagai gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional. Karena
merupakan saka guru perekonomian nasional,
peran koperasi sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Peranan atau fungsi koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yang intinya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi sebagai gerakan untuk
membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat
pada umumnya.
2. Koperasi berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3. Koperasi memperkukuh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Koperasi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam perekonomian
Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
1. Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Koperasi sesuai untuk golongan ekonomi
lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.
Peran koperasi dalam
tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33. Pasal tersebut
menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang
sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 itu koperasi
berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan merupakan bagian integral (tidak terpisahkan)
dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, menyetakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan
UUD 1945 pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda,
yaitu sebagai badan usaha yang mengelola perusahaan; gerakan ekonomi rakyat dan
saka guru perekonomian nasional.
a. Koperasi sebagai
Badan Usaha yang Mengelola Perusahaan.
Koperasi sebagai badan
usaha harus mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus
memperkuat/ memupuk modal melalui usaha pengerahan modal, baik anggota maupun
bukan anggota. Modal yang berasal dari bukan anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat,
koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik
kegiatan produksi maupun distribusi. Selain itu, koperasi harus ditangani
secara profesional, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi
keusahawanan) dan tata perusahaan (manajemen) yang baik, seperti badan usaha
yang lain.
b. Koperasi sebagai
Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional.
Dalam menjalankan
perannya yang kedua ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi,
koperasi harus didukung oleh sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian,
koperasi harus tumbuh sebagai organisasi yang mantab, demokratis, mandiri,
berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi nasional, dan berwatak sosial.
Koperasi diharapkan
dapat menjamin terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh
UUD 1945 pasal 33.
Pemerintah/BUMN,
swasta, dan koperasi dalam menjalankan perannya akan melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh ketiga sektor usaha formal itu
sebagaimana bagan berikut ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar