Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan
badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut
:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya da
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Namun, sebuah fenomena
yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya
ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Fenomena pada koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang surut.
Saat ini pertanyaannya
adalah "Mengapa koperasi sulit berkembang?" Padahal, upaya pemerintah
untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai
mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ini.
Berikut beberapa
kendala yang menyebabkan lesunya koperasi terhadap kemajuan ekonomi bangsa,
diantaranya yaitu :
1. Kurangnya
partisipasi anggota.
2. Tingat sosialisasi
dan partisipasi anggota koperasi masih rendah.
3. Manajemen koperasi
yang belum profesioanal.
4. Kondisi modal
keuangan yang masih minim.
5. Sumber daya manusia
yang belum mendukung jalannya koperasi.
6. Kurangnya kesadaran
masyarakat.
7. Pemerintah masih
terlalu memanjakan koperasi.
8. Demokrasi ekonomi
yang kurang.
Berdasarkan
kendala-kendala yang dapat menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang, maka
ada beberapa solusi ataupun usaha yang bisa ditempuh untuk memajukan sebuah
koperasi, diantaranya yaitu :
1. Merekrut anggota
yang berkompeten.
2. Meningkatkan daya jual
koperasi dan melakukan sarana promosi.
3. Merubah kebijakan
pelembagaan koperasi.
4. Menerapkan sistem
GCG.
5. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh. 6. Membenahi kondisi internal koperasi.
7. Penggunaan kriteria
identitas.
8. Menghimpun kekuatan
ekonomi dan kekuatan politis.
Sebagai kesimpulan
bahwa besar harapan kita koperasi bisa berjalan dengan baik sebagai mana visi
dan misinya yang semata-mata untuk membantu memajukan perekonomian
Indonesia.
Maka dari itu, berbagai langkah harus ditempuh oleh
pihak-pihak yang terlibat dengan mewaspadai segala bentuk penghambat koperasi
itu sendiri dan menempuh segala hal yang dapat membuat koperasi itu lebih maju.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar