Rabu, 14 November 2018

Tulisan 4 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia"


Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Koperasi berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional. Karena merupakan saka guru perekonomian nasional,  peran koperasi sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Peranan atau fungsi koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang intinya adalah sebagai berikut.

1.         Koperasi sebagai gerakan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

2.         Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

3.         Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.         Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:

1.         Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

2.         Koperasi sesuai untuk golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.

Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 itu koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan  merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, menyetakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda, yaitu sebagai badan usaha yang mengelola perusahaan; gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional.

a. Koperasi sebagai Badan Usaha yang Mengelola Perusahaan.

Koperasi sebagai badan usaha harus mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat/ memupuk modal melalui usaha pengerahan modal, baik anggota maupun bukan anggota. Modal yang berasal dari bukan anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi maupun distribusi. Selain itu, koperasi harus ditangani secara profesional, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawanan) dan tata perusahaan (manajemen) yang baik, seperti badan usaha yang lain.

b. Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional.

Dalam menjalankan perannya yang kedua ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai organisasi yang mantab, demokratis, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi nasional, dan berwatak sosial.
Koperasi diharapkan dapat menjamin terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33.
Pemerintah/BUMN, swasta, dan koperasi dalam menjalankan perannya akan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh ketiga sektor usaha formal itu sebagaimana bagan berikut ini.





Sumber :


Tulisan 3 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Perkembangan Koperasi di Indonesia"


Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut : 
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya da masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat. 
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Fenomena pada koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang surut. 
Saat ini pertanyaannya adalah "Mengapa koperasi sulit berkembang?" Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ini. 
Berikut beberapa kendala yang menyebabkan lesunya koperasi terhadap kemajuan ekonomi bangsa, diantaranya yaitu : 
1. Kurangnya partisipasi anggota. 
2. Tingat sosialisasi dan partisipasi anggota koperasi masih rendah. 
3. Manajemen koperasi yang belum profesioanal. 
4. Kondisi modal keuangan yang masih minim. 
5. Sumber daya manusia yang belum mendukung jalannya koperasi. 
6. Kurangnya kesadaran masyarakat. 
7. Pemerintah masih terlalu memanjakan koperasi. 
8. Demokrasi ekonomi yang kurang. 
Berdasarkan kendala-kendala yang dapat menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang, maka ada beberapa solusi ataupun usaha yang bisa ditempuh untuk memajukan sebuah koperasi, diantaranya yaitu : 
1. Merekrut anggota yang berkompeten. 
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi. 
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi. 
4. Menerapkan sistem GCG. 
5. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh. 6. Membenahi kondisi internal koperasi. 
7. Penggunaan kriteria identitas. 
8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis.  
Sebagai kesimpulan bahwa besar harapan kita koperasi bisa berjalan dengan baik sebagai mana visi dan misinya yang semata-mata untuk membantu memajukan perekonomian Indonesia. 
Maka dari itu, berbagai langkah harus ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat dengan mewaspadai segala bentuk penghambat koperasi itu sendiri dan menempuh segala hal yang dapat membuat koperasi itu lebih maju.

Sumber :

Selasa, 13 November 2018

Tugas 4 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Permodalan Koperasi"


Permodalan Koperasi di Indonesia
Koperasi  adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Berdasarkan kekeluargaan, bekerja sama,  demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk  mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional – pengertian motif ekonomi)
Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan produksi, penjualan dan atau oembelian barang, jasa atau simpan pinjam yang intinya adlah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijakan – kebijakan yang dapat membantu dalam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengawas dan ada pengurus. Pengawas bertugas menasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan.  (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Dalam koperasi juga terdapat golongan – golongn. Diantaranya ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koprasi jasa, dan koperasi simpan pinjam . yang dapat dijelaskan dibawah ini:
1.      Koperasi konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota maupun bukan anggota
2.      Koperasi produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan, pemasaran saran produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk anggotan dan bukan anggota
3.      Koperasi jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan untuk simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
4.      Koperasi simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam danaDisini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana , memberikan pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam . (Baca juga : peran koperasi simpan pinjam)
Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan harus sesuai dengan usaha yang dijalankan koperasi tersebut, tidak menangkap ataupun tidak mengambil kewajiban dari koperasi yang lain., koperasi juga dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada ekonomi syariah berarti tanpa bunga , dan prinsip syariah yang dianut kopersi ini harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dengan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .

Ternyata  Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinajman yang  akan dijelaskan menjadi beberpa bagian diantaranya adalah:
    1.      Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats endiri oleh koperasi melalui anggotanya,h yang djelaksna sebagai berikut:
       ·         Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya. (baca juga : asas-asas koperasi)
       ·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
       ·         Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban  kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Persentase.
Persentase ini diberikan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik semua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usaha tiap anggota
Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Baru sisanya untuk kepentingan yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ada ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal dari non anggota. Maka dari itu koperasi wajib menyisihkan SHU milik dari non anggota. Karena dalam ketentuan perundang –undangn yang baru dijelaskan bahwa SHU yang diberikan kepada naggota koperasi tidka boleh bercampur dnegan SHU yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota. SHU yang berasal dari non anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk pengembangan usaha ataupun untuk meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi itu sendiri yakni Dana yang disisihkan koperasi dari SHU setidaknya  harus bernilai 20 % ( dua puluh persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan dana cadangan  dan dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat modal, tidak bisa dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian koperasi. (Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam)
       ·                Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri (baca juga : peran lembaga keuangan)
    
    2.      Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
       ·         Anggota koperasi yang bersangkutan
       ·         Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
       ·         Bank atau lembaga keuangan lainnya
       ·         Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
       ·         Pemerintah dan pemerintah daerah
       ·         Modal penyertaan

Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanay modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan  dapat  menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari amsyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta dalam pengawasan usaha investasi. (Baca juga : landasan struktur koperasi)
    3.      Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran  secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan (Baca juga : badan hukum koperasi – dasar hukum koperasi )
Demikian penjelasan mengenai permodalan koperasi, dimana sumber modal koperasi ada 3 yakni modal sendiri modal pinjaman, dan sumber lain. Dimana semua modal yang didaptkan diolah sedemikian hingga yang tak lain agar mampu menguntungkan dan mensejahterakan anggotanya. (Baca juga : cara meminjam uang di koperasi – syarat mendirikan koperasi simpan pinjam)

Sumber :


Tugas 3 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Jenis dan Bentuk Koperasi"


   A.  Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, "…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya" Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik

2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

 4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

B. Bentuk-bentuk Koperasi

Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi tersebut adalah sebagai berikut..

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 

  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

Sumber :


Selasa, 16 Oktober 2018

Tulisan 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Profit"

Judul
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT (MANAJEMEN HUBUNGAN PELANGGAN) DALAM MEWUJUDKAN KEPUASAN ANGGOTA DAN DAMPAKNYA TERHADAP LOYALITAS ANGGOTA  PADA ANGGOTA KOPERASI NUSANTARA CABANG MALANG DI KANTOR POS BESAR MALANG
Jurnal
Jurnal Profit
Volume dan Halaman
Volume 6 No. 2
Tahun
2011
Penulis
Yuanira Oktariana, Achmad Fauzi, Srikandi Kumadji
Reviewer
Navira Fitri
Tanggal
Oktober 2018
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang membentuk Customer Relationship Management dalam mewujudkan Kepuasan Anggota dan Dampaknya terhadap Loyalitas Anggota.
Subjek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah semua anggota koperasi Cabang Malang di Kantor Pos Besar Malang
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode teknik accidental sampling yang penentuan masing - masing responden dilakukan secara accidental adalah berdasarkan kebetulan
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) keempat faktor hasil ekstraksi dari 14 indikator CRM  berpengaruh langsung secara signifikan dengan arah positif terhadap Kepuasan Anggota, (2) Pada hasil analisis jalur tidak dijumpai pengaruh langsung yang signifikan dari CRM terhadap Loyalitas Anggota, (3) pada hasil analisis jalur tidak dijumpai pengaruh langsung yang signifikan dari Kepuasan terhadap Loyalitas Anggota.
Kesimpulan 
Dalam penelitian ini diketahui bahwa pengaruh Customer Relationship Management (CRM) terhadap Kepuasan Anggota dan Dampaknya terhadap Loyalitas Anggota yang diterapkan Koperasi
Nusantara sebagian besar telah dinyatakan baik oleh sebagian anggota melalui kuesioner, tapi ada item yang perlu diperhatikan oleh pihak Koperasi Nusantara, yaitu tentang proses penanganan keluhan anggota yang terlalu lama karena harus melalui proses dari kantor cabang, kantor wilayah dan kantor pusat Koperasi Nusantara, sehingga anggota agak kurang puas dalam hal ini, selain itu untuk penggunaan teknologi berbasis CRM perlu penanganan khusus dalam hal infrastruktur yang mengakibatkan proses pelayanan secara online sering terhambat.
    Customer Relationship Management (CRM) merupakan hal yang penting bagi pihak Koperasi untuk menjalin hubungan jangka panjang dengan anggota supaya tercapai kepuasan anggota yang berdampak pula pada loyalitas anggota, maka untuk mendapatkan keuntungan dari kedua pihak yaitu pihak Koperasi dan Anggota perlu lebih mengoptimalkan hubungan secara efisien, karena Customer Relationship Management (CRM) pada intinya merupakan kolaborasi dengan setiap konsumen yang mampu menciptakan


Tulisan 1 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Emisi"

Judul
EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM “XYZ” JAWA TIMUR
Jurnal
Jurnal Emisi
Volume dan Halaman
Volume 3 No.3 Hlm. 197 - 2015
Tahun
2010
Penulis
Trismiati dan Sigit Hermawan
Reviewer
Navira Fitri
Tanggal
Oktober 2018
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan gambaran tentang manfaat Local Area Network (LAN) guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Penelitian dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam “XYZ” Jawa Timur karena koperasi ini telah menerapkan sistem jaringan Local Area Network (LAN) dalam kegiatan operasionalnya.
Subjek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah semua koperasi simpan pinjam “XYZ” Jawa Timur
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode field research, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mencari atau mengambil data secara langsung di koperasi yang menjadi obyek penelitian.
Hasil Penelitian
   Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan sistem jaringan Local Area Network (LAN) maka laporan keuangan yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan tepat waktu. Berdasarkan uraian diatas, pemilihan sistem atau cara yang tepat, keakuratan data, dan ketepatan waktu adalah efektif dan efisien. Sehingga penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penggunaan Local Area Network (LAN) pada komputer dapat meningkatkan efetifitas dan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Kesimpulan 
     kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
   1.  Pemanfaatan Local Area Network (LAN) Efektif Untuk Menyusun Laporan Keuangan dengan memanfaatkan sistem jaringan Local Area Network (LAN) model bintang (star) maka apabila konektivitas yang menghubungkan antara server dengan salah satu workstation terganggu maka tidak akan mempengaruhi sistem yang lain. Selain itu, keamanan data dari masing – masing workstation lebih terjamin karena akses antar workstation dibatasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem jaringan Local Area Network (LAN) dengan model bintang (star) yang dipilih oleh Koperasi Simpan Pinjam “Delta Surya Purnama” Jawa Timur adalah tepat.
    2.  Pemanfaatan Local Area Network (LAN) Efisien Untuk Menyusun Laporan Keuangan dengan memanfaatkan sistem jaringan Local Area Network (LAN), pendistribusian tugas dapat dilakukan dan masing – masing bagian yang menjadi anggota sistem jaringan bisa mengakses program laporan keuangan yang ada di komputer server untuk mengerjakan tugasnya masing – masing sehingga penyusunan laporan keuangan menjadi lebih cepat sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Penghematan waktu, biaya, dan tenaga kerja dalam menyusun laporan keuangan menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem jaringan Local Area Network (LAN) efisien untuk menyusun laporan keuangan.


Tugas Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri "Lingkungan Pemasaran Global"

Nama   : Navira Fitri Z.H NPM   : 15216369 Kelas   : 4EA09 Lingkungan Pemasaran Global Pengertian Manajemen, Pemasaran, da...