Permodalan Koperasi di Indonesia
Koperasi adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan
atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal
untuk menjalankan usaha. Berdasarkan kekeluargaan, bekerja sama, demokrasi,
memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan
undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk
mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. (Baca juga : tindakan ekonomi
rasional – pengertian motif
ekonomi)
Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela
untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan produksi,
penjualan dan atau oembelian barang, jasa atau simpan pinjam yang intinya adlah
untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia.
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan,
sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dan
beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua
keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan
suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh
perangkat anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah
nanti muncul banyak kebijakan – kebijakan yang dapat membantu dalam menjalankan
usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengawas dan ada pengurus.
Pengawas bertugas menasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus
bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan. (Baca juga
: contoh prinsip
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Dalam koperasi juga terdapat golongan – golongn. Diantaranya ada koperasi
konsumen, koperasi produsen, koprasi jasa, dan koperasi simpan pinjam . yang
dapat dijelaskan dibawah ini:
1.
Koperasi konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan
barang kebutuhan anggota maupun bukan anggota
2.
Koperasi produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan,
pemasaran saran produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk
anggotan dan bukan anggota
3.
Koperasi jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan
untuk simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
4.
Koperasi simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam
danaDisini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana , memberikan
pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam
. (Baca juga : peran koperasi
simpan pinjam)
Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan usahanya
diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan harus
sesuai dengan usaha yang dijalankan koperasi tersebut, tidak menangkap ataupun
tidak mengambil kewajiban dari koperasi yang lain., koperasi juga dapat
melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada
ekonomi syariah berarti tanpa bunga , dan prinsip syariah yang dianut kopersi
ini harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya
modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung
pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari
koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen
keuangan ini nantinya berkaitan dengan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan
kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu
permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya
yaitu modal sendiri dan modal pinajman yang akan dijelaskan menjadi
beberpa bagian diantaranya adalah:
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats endiri oleh koperasi melalui
anggotanya,h yang djelaksna sebagai berikut:
·
Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi
anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap
anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh
anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus
memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan
diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi
ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan
tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran
atas sertifikat modal koperasi yang disetornya. (baca juga : asas-asas koperasi)
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam
waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama.
Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa
mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh
koperasi.
·
Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari
selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi
kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan
koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar
kewajiban kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun.
Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal
dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini
diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh
koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam
pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu
perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan
besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua
puluh persen )
Persentase.
Persentase ini diberikan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan dari
koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat
modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana
social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik semua
anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total
sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usaha tiap anggota
Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu
untuk dana cadangan. Baru sisanya untuk kepentingan yang lain yaitu: Untuk
anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk
anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk
membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan
– keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ada ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal
dari non anggota. Maka dari itu koperasi wajib menyisihkan SHU milik dari non
anggota. Karena dalam ketentuan perundang –undangn yang baru dijelaskan bahwa
SHU yang diberikan kepada naggota koperasi tidka boleh bercampur dnegan SHU
yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota. SHU yang berasal dari non
anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk pengembangan usaha ataupun untuk
meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi itu sendiri yakni Dana yang
disisihkan koperasi dari SHU setidaknya harus bernilai 20 % ( dua puluh
persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan dana cadangan dan
dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat modal, tidak bisa
dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian koperasi. (Baca juga
: aturan koperasi
simpan pinjam)
· Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana
dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing
langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak
termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari
koperasi itu sendiri (baca juga : peran lembaga
keuangan)
2.
Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki dana
atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat
dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau
koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
·
Anggota koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
·
Bank atau lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
·
Pemerintah dan pemerintah daerah
·
Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi.
Biasanay modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat
memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang
–undangan , dan dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat
berdasarakan pemnempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari
amsyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya
ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota
pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk
menentukan kebijakan koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan
pemerintah daapt ikut serta dalam pengawasan usaha investasi. (Baca juga
: landasan
struktur koperasi)
3.
Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun
tidak melalui penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus
sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan
(Baca juga : badan hukum
koperasi – dasar hukum
koperasi )
Demikian penjelasan mengenai permodalan koperasi, dimana sumber modal
koperasi ada 3 yakni modal sendiri modal pinjaman, dan sumber lain. Dimana
semua modal yang didaptkan diolah sedemikian hingga yang tak lain agar mampu
menguntungkan dan mensejahterakan anggotanya. (Baca juga : cara meminjam
uang di koperasi – syarat
mendirikan koperasi simpan pinjam)
Sumber :