KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A.
Konsep Koperasi
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagia anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah
:
• Promosi
kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota
hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
• Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
• Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak bersiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembangan
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan kopersi di Indonesia mebuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannyaadalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat
dengan faktor ideolgi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara
dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 :
1. Liberalisme/Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak
termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideoloigi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
1.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
2. Aliran
Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideology sistem
perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sisten perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman mebaginya menjadi 3 aliran.
1. Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi berbagi keburukan yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Hal ini berarti pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
2. Aliran
Sosialis
Menurut aliaran ini , koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteran masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis
kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum
sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan
koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (commonwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakatnya. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“kemitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
A. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan
sebagi konsumen. Pada tahun 1919, didirikan Cooperative College di Manchester
yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industry di Perancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industry Inggris, Perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran.
Di samping negara-negra tersebut, koperasi tumbuh
dan berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818-1888) dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Intenasional) dalam kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah
Perlembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukuco dalam bukunya “Saeratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tangal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk
meolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang, yang di kala itu merajalela.
Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi”
pada tahun 1895.Kemudian pada Tahun 1896, atas prakarsa de Wolf van Westerrode
berdirilah “DE Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank”.
Perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun
1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volk-credietwezen. Komisi ini
deberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche
Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang
diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun1930 didirikan Jawatan
Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut,
diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta
menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 14 0 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Dekomrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
koperasi. Pada tahun ini juga dilksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan
pengembilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU
baru.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok pengkoperasian yang muali
berlaku tanggal 18 Desember 1967.
Pada tahun 1992, UU no. 12 tahun 1967 tersebut
disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Disamping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang KEgiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sumber :
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta