Rabu, 10 Oktober 2018

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Tujuan Dan Fungsi Koperasi"



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
   a.       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
   b.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
   c.        Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
   d.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
   a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan     masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
   b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
   c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya 
   d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha      bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber :

Tugas 1 Softskill Ekonomi Koperasi Tentang "Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi"



KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

A. Konsep Koperasi

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagia anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
           Promosi kegiatan ekonomi anggota
           Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
           Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
           Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
           Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak bersiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembangan

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kopersi di Indonesia mebuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannyaadalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideolgi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 :
1.         Liberalisme/Kapitalisme
2.         Sosialisme
3.         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideoloigi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

      1.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

      2.     Aliran Koperasi

Dengan mengacu pada keterkaitan ideology sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sisten perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman mebaginya menjadi 3 aliran.

1.         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagi keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.

2.         Aliran Sosialis
Menurut aliaran ini , koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteran masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

3.         Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakatnya. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

      3.      Sejarah Perkembangan Koperasi

A.        Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagi konsumen. Pada tahun 1919, didirikan Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industry di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industry Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran.
Di samping negara-negra tersebut, koperasi tumbuh dan berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888) dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Intenasional) dalam kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B.        Sejarah Perlembangan Koperasi di Indonesia

Menurut Sukuco dalam bukunya “Saeratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tangal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk meolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela.
Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895.Kemudian pada Tahun 1896, atas prakarsa de Wolf van Westerrode berdirilah “DE Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank”.
Perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volk-credietwezen. Komisi ini deberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun1930 didirikan Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 0 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Dekomrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun ini juga dilksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengembilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok pengkoperasian yang muali berlaku tanggal 18 Desember 1967.
Pada tahun 1992, UU no. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Disamping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang KEgiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sumber :
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta


Selasa, 14 Maret 2017

Noun Clause



Definition Noun Clause 

-A dependent clause that functions as a noun (that is, as a subject, object, or complement) with in a sentence. Also known as a nominal clause.
-A noun is the name of any person,or place. In English grammar, a clause is a group of words containing a subject and predicate and functioning as a member of a complex sentence.
Predicate is the part of a sentence or clause that expresses what is said of the subject and that usually consists of a verb with or without objects, complements, or adverbial modifiers. 
-A noun clause does the work of a noun in a sentence or phrase. It is a group of words containing a subject and a finite verb of its own.
-Some Rules: noun clauses usually begin with words like how, why, what, where, when, who, that, which, whose, whether, etc. Also words like whoever, whenever, whatever and wherever. 



Example Of Noun, Pronoun, and Noun Clause:


Noun
I forgot the fact.
(Saya melupakan fakta tersebut.)
Pronoun
I forgot it.
(Saya melupakan itu.)
Noun Clause
I forgot that the fact was very important.
(Saya melupakan bahwa fakta tersebut sangat penting.)




Formula Noun Clause

Noun clause can be preceded by a noun clause markers in the form of a question word, if or whether, and that. As for examples of noun clause at clause along with other details of his marker can be seen in the following table.


Marker
Example of  Noun Clause
Among other:
  • what(ever)
  • what (time, kind, day, etc)
  • who(ever)
  • whose
  • whom(ever)
  • which(ever)
  • where(ever)
  • when(ever)
  • how (long, far, many times, old, etc)
The class listened to what the teacher said.
(Seluruh kelas mendengarkan apa yang guru katakan.)
The kitten followed wherever the woman went.
(Anak kucing mengikuti kemanapun wanita itu pergi.)
Many people imagine how many time the man was failed before success.
(Banyak orang membayangkan berapa kali pria itu gagal sebelum sukses.)


                             


Biasanya if atau whether digunakan untuk kalimat jawaban dari pertanyaan yes-no question atau bentuk reported speech dari pertanyaan tersebut
Where does Andy live?
(Dimana Andy tinggal?)
I wonder if he lives in West Jakarta.
(Saya pikir dia tinggal di Jakarta Barat.)
Does Andy live on Dewi Sartika Street?
(Apakah Andy tinggal di jalan Dewi Sartika?)
I don’t know if he lives on Dewi Sartika Street or not.
atau
I don’t know whether or not he lives on Dewi Sartika street.
(Saya tidak tahu jika dia tinggal di jalan Sartika atau tidak.)
She wanted to know if he lived on Dewi Sartika street. [indirect speech dari yes-no question]
Biasanya that-clause untuk mental activity. Berikut daftar verb pada main clause yang biasanya diikuti that-clause:assume, believe, discover, dream, guess, hear, hope, know, learn, notice, predict, prove, realize, suppose, suspect, think
I think that the group will arrive in an hour.
(Saya pikir rombongan itu akan tiba dalam satu jam.)
Many people proved that the man was a big liar.
(Banyak orang membuktikan bahwa pria itu pembohong besar.)


















source by:
http://adancool.blogspot.co.id/2011/03/definition-noun-clause.html


Tugas Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri "Lingkungan Pemasaran Global"

Nama   : Navira Fitri Z.H NPM   : 15216369 Kelas   : 4EA09 Lingkungan Pemasaran Global Pengertian Manajemen, Pemasaran, da...