Nama : Navira Fitri Z. H
NPM : 15216369
Kelas : 3EA09
Kelompok : Kelompok 4 (Materi 1)
NPM : 15216369
Kelas : 3EA09
Kelompok : Kelompok 4 (Materi 1)
DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
A. Definisi etika dan
bisnis
a) Etika
Menelusuri asal usul etika tak lepas dari
asli kata ethos dalam bahasa Yunani yang berarti
kebiasaan (custom) atau karakter (character).1 Hal
ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
R.W. Griffin mengemukakan bahwa etika
adalah keyakinan mengenai tindakan yang benar dan salah atau tindakan yang baik
atau buruk yang memengaruhi hal lainnya. Etika ini sangat erat hubunganya
dengan perilaku manusia, khususnya perilaku para pelaku bisnis, apakah
berperilaku etis ataukah berperilaku tidak etis. R.W. Griffin mengemukakan
bahwa perilaku etis adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang
diterima secara umum berkaitan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan
yang membahayakan.
b) Bisnis
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang
mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan
atau pengolahan barang (produksi) guna memaksimalkan nilai keuntungan.
Aktivitas bisnis dilakukan sebagai suatu pekerjaan dari seseorang, atau
aktifitas kelompok orang dan atau dilakukan oleh suatu organisasi.
Menurut Scholl bisnis adalah aktivitas yang
diorganisasi dan diatur untuk menyediakan barang dan atau jasa kepada konsumen
dengan tujuan mencari laba. Menurut R.W. Griffin bisnis (perusahaan) adalah
organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud untuk mendapatkan
laba.
c) Etika Bisnis
Etika bisnis adalah seperangkat nilai
tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada
prinsip – prinsip moralitas. Dalam arti lain, etika bisnis berarti seperangkat
prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam
bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai “daratan” atau tujuan –
tujuan bisnisnya dengan
selamat.
B. Etiket moral, hukum dan
agama
a) Etiket
Istilah etiket berasal
dari kata Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan,
yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam
perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu
undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket
lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian,
cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi,
etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
b) Moral
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi
sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Dua kaidah dasar
moral adalah:
· Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap
baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakan dalam bentuk
yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
· Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang
masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai
harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota
masing-masing.
c) Hukum
Hukum (law) adalah peraturan
perilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti
pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya.
d) Agama
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia,
agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan
kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal
dari bahasa Sanskerta, āgama yang
berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini
adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti
"mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat
dirinya kepada Tuhan.
e) Perbedaan Etika dan
Etiket
Etika
|
Etiket
|
Selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata.
Contoh : larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat
kita mencuri.
|
Hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku
saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan melakukan perilaku yang dianggap tidak
sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika kita makan sendirian.
|
Bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi.
|
Bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja
dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
|
Memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang
yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
|
Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya
karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
|
Memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut
tidak diperbolehkan.
|
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus
dilakukan oleh manusia.
Misalnya : Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan
kanan.
|
C. Klasifikasi Etika
a) Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan
rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap
orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
Contoh: menjaga sopan santun ketika berbicara di depan umum.
b) Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Contohnya: membunuh, minum-minuman keras, dan narkoba adalah perbuatan yang
harus dihindari dan dilarang.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
· Jenis pertama, etika
dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik
dan buruk dari perilaku manusia.
· Jenis kedua, etika
dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku
manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan
bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat,
akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat
normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap
perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup
informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat
informatif, direktif dan reflektif.
D. Konsepsi Etika
Konsep-konsep
dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan
hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau
kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Sumber:
Irham Fahmi, ETIKA BISNIS (Teori, Kasus, Dan Solusi), ALFABETA,
Bandung, 2014, hlm. 2.
Agus Arijanto, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis Edisi I Cet 2, Rajawali
Pers, Jakarta, 2012, hlm. 5.
Nana Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah &Kewirausahaan,
Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 279.
Basri, Bisnis Pengantar Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 2005, hlm.
1.
Basri, Op. Cit., hlm. 1.
Faisal Badroen, et al, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana
Prenada Group, Jakarta, 2006, hlm. 15.
Yahfizham.
2012. “Moral, Etika dan Hukum ( Implikasi Etis Dari Teknologi Informasi dan
Komunikasi )”. Jurnal Iqra’. Vol 06, No. 01.